Sejarah Instansi

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah

Foto Kantor

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang dimaksud Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah instansi vertikal pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan ketentuan peraturan peraturan perundang undangan di provinsi.


Berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang dimaksud Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah instansi vertikal pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan ketentuan peraturan peraturan perundang undangan di provinsi.


Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, menyelaraskan tugas antar-kementerian, serta menghadapi tantangan pembangunan nasional dalam berbagai sektor, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 tanggal 21 Oktober 2024. Kebijakan ini dilakukan menyusul adanya pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga negara, seiring dengan pembentukan Kabinet Merah Putih periode tersebut.


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kemudian dibagi menjadi satu kementerian koordinator, dan tiga kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 


Penyelenggaraan kebijakan keimigrasian dan pemasyarakatan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengalami reformasi kelembagaan yang struktural melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pembentukan kementerian ini menandai pemisahan struktural sub urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menjadi satu entitas tersendiri dalam lingkup urusan pemerintahan bidang hukum.


Penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi tanggal 20 Desember 2024 dan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tanggal 20 Desember 2024. 


Secara kelembagaan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah merupakan Kantor Wilayah Tipe B dengan membawahi berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah 


Sejak tanggal 3 Maret 2025, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah yang sebelumnya beralamat di Jalan Adonis Samad dan masih bergabung dengan Kementerian Hukum resmi menempati kantor baru di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 2,5. Perpindahan ini bukan sekedar perubahan alamat, melainkan simbol transformasi dan penguatan kapasitas kelembagaan.


Seiring meningkatnya kompleksitas tugas dan fungsi organisasi, kebutuhan ruang kerja yang representatif menjadi keniscayaan. Kantor baru ini menjadi tonggak strategis dalam memperkuat efektivitas layanan pemasyarakatan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.